Selasa, 26 Februari 2013

Selamat datang di Republik Indonesia, nikmatilah pelayanan prima di republik mimpi ini tanpa harus kuatir terjerat hukuman berat karena membawa Narkoba, kata-kata ini tentunya merubah tradisi sebelumnya yang sering diucapkan dalam bentuk peringatan oleh pramugari ketika kita sedang diatas pesawat udara mau masuk ke Indonesia dari luar negeri, selalu ada peringatan dari pramugari bahwa Indonesia adalah negara yang melarang keras, dan akan menjatuhkan hukuman yang sangat berat terhadap segala macam bentuk perdagangan dan penggunaan narkoba.
Perubahan revisi kata-kata ini tentunya, sekarang membawa ganja bukan lagi termasuk bentuk pelanggaran hukum yang berat. Jadi, silakan, Anda, terutama orang asing, silakan membawa ganja masuk ke Indonesia. karena walaupun anda nanti dihukum berat toh anda pasti akan mendapat grasi atau pengurangan hukuman dari penguasa negeri Indonesia saat ini.
perubahan revisi kata-kata diatas tersebut bukan hanya pepesan kosong belaka mengingat telah terbukti dengan diberinya Grasi Oleh Presiden SBY terhadap Schapelle Leigh Corby, perempuan warganegara Australia, yang telah dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena kedapatan membawa ganja seberat 4,2 kg di Bali pada tahun 2004, namun Corby mendapat pengurangan hukuman penjara selama 5 tahun atas pemberian Grasi oleh Presiden SBY. Corby sendiri sebelumnya dihukum 20 tahun penjara setelah terbukti membawa ganja. Hukuman itu telah dijalani selama 7 tahun. Sehingga, dengan grasi 5 tahun yang diberikan SBY, Corby tinggal 8 tahun lagi mendekaam di penjara.
Lebih parah lagi adalah ungkapan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Yang mengatakan bahwa membawa, memperdagangkan dan mengkonsumsi ganja di Indonesia bukan merupakan bentuk pelanggaran hukum yang berat, Bahkan, menurut Amir, beberapa negara di dunia tidak menganggap membawa atau mengkonsumsi ganja sebagai bagian dari tindak pidana.
Pernyataan ini diutarakan Amir Syamsuddin, berhubungan dengan munculnya kontroversial atas pemberian grasi dalam bentuk pengurangan hukuman penjara selama 5 tahun oleh Presiden SBY kepada Schapelle Leigh Corby.
Seakan ingin membela atasannya, tindakan ironis pun telah dilakukan oleh Wakil Menteri hukum dan Ham Denny yang mengatakan, “Jangan karena satu kasus kami dianggap main-main dalam memberantas narkoba ! loh lenapa bisa dianggap main-main, apakah Denny tidak mengetahui dampak dari pemberian grasi kepada terpidana narkoba itu akan berpotensi menjadi preseden hukum di kemudian hari.
Terpidana lain tentunya akan meminta “hak” dan “perlakuan yang sama” dengan apa yang telah dilakukan oleh Presiden SBY kepada Corby. Kalau Corby boleh, kenapa yang lain tidak boleh. Apalagi kalau itu diprotes oleh terpidana narkoba WNI. Masakan orang asing boleh, warganegara sendiri tidak, lalu apa gunanya Denny dengan penuh giat dan begitu bersemangat melakukan sidak di lapas-lapas narkoba selama ini. Bahkan, baru-baru ini sampai timbul insiden pemukulan terhadap petugas lapas, kalau toh, pada akhirnya Anda malah pro, mendukung pemberian grasi kepada seorang terpidana narkoba ? Warganegara asing lagi.
Kasus pemberian grasi kepada narapidana narkoba oleh Presiden SBY selain baru pertamakali terjadi dalam sejarah hukum Indonesia, juga jelas-jelas bertentangan dengan kebijakan pengetatan remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat yang diadakan oleh Kementerian Hukum dan HAM, akhir kata kebijakan pemerintah yang tidak konsisten ini dikuatirkan akan menjadikan bumi Indonesia sebagai ladang subur pemasaran ganja dan ini tentunya akan berdampak buruk pada masa depan generasi muda Indonesia.
berikut ini syair lagu tahun 80-an terkait dengan penggunaan daun ganja :
oh….mister hay membuat khayalan
dia mengkhayal diatas awan
gara-gara mariyuana, mister hay jadi masuk penjara
Jangan bung, jangan mengisap ganja
Karena ganja dapat merusakkan jiwa
Jangan bung, jangan berbuat salah
Nanti bung bisa masuk penjara
Dipenjara bagaikan raja, makan tidur selalu dijaga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar