Selamat datang di
Republik Indonesia, nikmatilah pelayanan prima di republik mimpi ini tanpa
harus kuatir terjerat hukuman berat karena membawa Narkoba, kata-kata ini
tentunya merubah tradisi sebelumnya yang sering diucapkan dalam bentuk
peringatan oleh pramugari ketika kita sedang diatas pesawat udara mau masuk ke
Indonesia dari luar negeri, selalu ada peringatan dari pramugari bahwa
Indonesia adalah negara yang melarang keras, dan akan menjatuhkan hukuman yang
sangat berat terhadap segala macam bentuk perdagangan dan penggunaan narkoba.
Perubahan revisi
kata-kata ini tentunya, sekarang membawa ganja bukan lagi termasuk bentuk
pelanggaran hukum yang berat. Jadi, silakan, Anda, terutama orang asing,
silakan membawa ganja masuk ke Indonesia. karena walaupun anda nanti dihukum
berat toh anda pasti akan mendapat grasi atau pengurangan hukuman dari penguasa
negeri Indonesia saat ini.
perubahan revisi
kata-kata diatas tersebut bukan hanya pepesan kosong belaka mengingat telah
terbukti dengan diberinya Grasi Oleh Presiden SBY terhadap Schapelle Leigh
Corby, perempuan warganegara Australia, yang telah dijatuhi hukuman penjara
selama 20 tahun karena kedapatan membawa ganja seberat 4,2 kg di Bali pada
tahun 2004, namun Corby mendapat pengurangan hukuman penjara selama 5 tahun
atas pemberian Grasi oleh Presiden SBY. Corby sendiri sebelumnya dihukum 20
tahun penjara setelah terbukti membawa ganja. Hukuman itu telah dijalani selama
7 tahun. Sehingga, dengan grasi 5 tahun yang diberikan SBY, Corby tinggal 8
tahun lagi mendekaam di penjara.
Lebih parah lagi adalah
ungkapan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Yang mengatakan bahwa membawa,
memperdagangkan dan mengkonsumsi ganja di Indonesia bukan merupakan bentuk
pelanggaran hukum yang berat, Bahkan, menurut Amir, beberapa negara di dunia
tidak menganggap membawa atau mengkonsumsi ganja sebagai bagian dari tindak
pidana.
Pernyataan ini diutarakan
Amir Syamsuddin, berhubungan dengan munculnya kontroversial atas pemberian
grasi dalam bentuk pengurangan hukuman penjara selama 5 tahun oleh Presiden SBY
kepada Schapelle Leigh Corby.
Seakan ingin membela
atasannya, tindakan ironis pun telah dilakukan oleh Wakil Menteri hukum dan Ham
Denny yang mengatakan, “Jangan karena satu kasus kami dianggap main-main dalam
memberantas narkoba ! loh lenapa bisa dianggap main-main, apakah Denny tidak
mengetahui dampak dari pemberian grasi kepada terpidana narkoba itu akan
berpotensi menjadi preseden hukum di kemudian hari.
Terpidana lain tentunya
akan meminta “hak” dan “perlakuan yang sama” dengan apa yang telah dilakukan
oleh Presiden SBY kepada Corby. Kalau Corby boleh, kenapa yang lain tidak
boleh. Apalagi kalau itu diprotes oleh terpidana narkoba WNI. Masakan orang
asing boleh, warganegara sendiri tidak, lalu apa gunanya Denny dengan penuh
giat dan begitu bersemangat melakukan sidak di lapas-lapas narkoba selama ini.
Bahkan, baru-baru ini sampai timbul insiden pemukulan terhadap petugas lapas,
kalau toh, pada akhirnya Anda malah pro, mendukung pemberian grasi kepada
seorang terpidana narkoba ? Warganegara asing lagi.
Kasus pemberian grasi
kepada narapidana narkoba oleh Presiden SBY selain baru pertamakali terjadi
dalam sejarah hukum Indonesia, juga jelas-jelas bertentangan dengan kebijakan
pengetatan remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat yang diadakan oleh Kementerian
Hukum dan HAM, akhir kata kebijakan pemerintah yang tidak konsisten ini
dikuatirkan akan menjadikan bumi Indonesia sebagai ladang subur pemasaran ganja
dan ini tentunya akan berdampak buruk pada masa depan generasi muda Indonesia.
berikut ini syair lagu
tahun 80-an terkait dengan penggunaan daun ganja :
oh….mister hay membuat
khayalan
dia mengkhayal diatas
awan
gara-gara mariyuana,
mister hay jadi masuk penjara
Jangan bung, jangan
mengisap ganja
Karena ganja dapat
merusakkan jiwa
Jangan bung, jangan
berbuat salah
Nanti bung bisa masuk
penjara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar